Dari Anas bin Malik
Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah bersabda pada hari Nahar, “Barang siapa
yang menyembelih sebelum shalat hendaknya dia ulangi”,
maka berdirilah seorang lelaki, “Ya Rasulullah, ini adalah hari yang daging itu
sangat dinikmati”, dan laki-laki tersebut menyebutkan keperluan dari
tetangganya sehingga dia menyembelih sebelum shalat, maka Rasulullah
seakan-akan membenarkannya, “Saya memiliki kambing yang belum cukup umur yaitu
lebih saya senangi dari pada dua kambing berdaging, apakah saya boleh menyembelih kambing yang belum cukup umur ini”, maka Nabi
memberikan keringanan baginya.
Saya (Anas) tidak tahu apakah
keringanan ini khusus baginya atau juga bagi yang lain. Kemudian Rasulullah
merunduk pada kedua kambing itu dan menyembelih keduanya. Maka berdirilah sekolompok
manusia pada kambing kecil (kecil jika dibandingkan dengan yang lain tapi sudah
cukup umur) maka mereka saling membagi. Kesimpulan: menyembelih hewan kurban
harus sudah memenuhi umur yang ditentukan oleh syariat, apabila kurang dari
umur yang ditentukan maka tidak syah kurbannya dan hanya dihitung sebagai
sadaqah. Keringanan di atas hanya diberikan kepada beberapa sahabat saja dan
tidak diberikan kepada orang lain lagi setelahnya.
Dari Anas bin Malik,
sesungguhnya Rasulullah shalat kemudian khutbah dan beliau memerintahkan
orang yang menyembelih sebelum shalat untuk mengulanginya. Kesimpulan: Awal
waktu menyembelih adalah setelah salat Idul Adha bagi
orang yang tidak bepergian, sedangkan bagi orang yang sedang safar (bepergian)
maka mereka memperkirakan waktu dimana kaum Muslimin telah selesai mengerjakan
shalat Idul Adha. Akhir waktu
menyembelih terdapat dua pendapat dari kalangan Ulama, pendapat
pertama ketika matahari terbenam pada tanggal 12 Dzulhijjah dan pendapat kedua
ketika matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dalil dari pendapat kedua
memakai ayat “Agar mereka mengingat Allah pada hari-hari yang telah
ditentukan”. Pada ayat ini disebutkan hari-hari (ayyaamin) dalam
bentuk jamak. Dalam bahasa Arab kata jamak memiliki jumlah minimal tiga.
Dan ini pendapat yang dipilih
kebanyakan ulama pada masa ini. Akan tetapi apabila memilih untuk berhati-hati
dengan memilih batas akhir tanggal 12 maka hal ini juga diperbolehkan karena
tidak terdapat riwayat yang kuat dari sahabat yang menunjukkan mereka
menyembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah. Bab Mengenai Umur Hewan Qurban Dalam berkurban
terdapat 5 syarat hewan yang akan dikurbankan secara global:
1.
Merupakan hewan ternak.
2. Telah
memenuhi umur
3. Terlepas
dari cacat
4. Disembelih
pada waktunya
5. Merupakan
milik pribadi tidak terkait dengan hak orang lain.
Dari Jabri R.A. Rosulullah S.A.W.
bersabda “ Jangan kalian menyembelih kecuali hewan yang sudah cukup memenuhi
umur, kecuali kalau sulit bagi kalian. Apabila sulit bagi kalian maka Sembelihlah
jad’a dari domba “ Yang termasuk hewan ternak adalah unta, kambing, dan sapi.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang berkurban.
Dan ditegaskan oleh Ibnu Qayim
bahwa tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah ataupun sahabat untuk
penyembelihan qurban, haji, aqiqah kecuali dari hewan ternak. Jadi tidak syah
berkurban dengan 100 ekor ayam, bebek, dll. Tidak ada perbedaan antara sapi dan
kerbau karena hakikatnya sama, demikian pendapat Asy Syaikh Abdul Aziz bin
Muhammad Alu Syaikh dan Asy Syaikh Shalih Al Fauzan. Urutan keutamaan berkurban
dari hewan yang dikurbankan:
1.
Dengan 1 ekor unta
2.
Dengan 1 ekor sapi
3.
Dengan 1 ekor kambing
4.
Dengan 1/7 unta
5.
Dengan 1/7 Sapi
(demikian dijelaskan oleh Al
Ustadz Dzulqarnain, padahal sebenarnya harga 1/7 unta lebih mahal daripada
harga 1 ekor kambing) Sedangkan untuk nomor yang sama maka dilihat dari sisi
harga, penampilan, jumlah daging, jenis kelasnya, dll. Boleh berqurban baik
dari jenis betina atau pejantan. Umur Hewan Kurban Penetapan umur minimal hewan qurban tidak disebutkan dalam nash hadits,
akan tetapi hal tersebut dipahami dari kebiasaan bangsa Arab. Umur minimal
untuk hewan kurban sebagai berikut:
1.
Unta minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
2.
Sapi minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
3.
Kambing Domba diperbolehkan umur minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan
yang 1 tahun. Sedangkan bagi jenis selain Domba (misal kambing jawa) maka
minimal umur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Dari Jabir bin Abdillah,
Rasulullah shalat mengimami kami pada hari Nahr, maka majulah sekelompok lelaki
kemudian mereka menyembelih, dan mereka menyangka bahwa Rasulullah telah
menyembelih, maka Rasulullah memerintah bagi siapa yang telah menyembelih untuk
menyembelih dengan sesembelihan yang lain dan agar mereka tidak menyembelih
sebelum Rasulullah menyembelih kurbannya. Pelajaran: Apabila imam / pimpinan
suatu negeri menyembelih di tempat yang terbuka, maka dia tidak boleh
mendahului imam tersebut. Apabila dia menyembelih mendahului imam, maka sesembelihannya
tidak sah. Tetapi apabila imam tersebut tidak menampakkan syiar ini, maka kita
boleh menyembelih apabila shalat Idul Adha telah dilaksanakan.
Dari Uqbah bin Amir, sesungguhnya
Rasulullah memberikan kambing agar dibagikan untuk disembelih, maka tersisa
bagiku kambing yang bukan domba (belum 1 tahun), maka hal ini disebutkan kepada
Nabi dan Nabi memerintahkan untuk menyembelih baginya. Dari Uqbah bin Amir,
Rasulullah membagi di tengah kami hewan kurban, dan sayapun hanya mendapatkan
jada-a (kambing bukan domba yang berumur kurang dari 1 tahun), maka Rasulullah
bersabda“sembelihlah”.
Tidak Boleh Terdapat Cacat Pada
Hewan Kurban Keterangan ini berdasar hadits dari Bara` bin Azid, diriwayatkan
oleh Imam Malik, Akhmad, Abu Dawud, At Tarmidzi, dll.
1. Sembelihan pincang yang sangat tampak
kepincangannya. Kepincangan disini dimaksudkan adalah pincang yang mengganggu
dia berjalan dan membuat dia terlambat dari kawan-kawannya. Tetapi apabila
hewan tersebut dapat berjalan beriringan dengan kawanannya walaupun sebenarnya
dia pincang, maka sah kurbannya. Tetapi tetap lebih utama yang sempurna tidak
pincang. Termasuk disini tidak sah berkurban dengan hewan yang putus kakinya.
2. Sembelihan buta sebelah matanya yang
sangat nampak kebutaannya. Yang dimaksudkan sangat nampak kebutaannya disini
misalkan mata yang buta berubah fisiknya, misal dengan menonjol keluar atau
cekung ke dalam. Adapun mata yang buta tapi fisiknya sama dengan mata normal,
maka sah disembelih. Begitu pula hewan yang matanya rabun, sah untuk disembelih.
3. Sembelihan sakit yang sangat nampak
sakitnya. Sangat nampak sakitnya misalkan dengan menggigil, di kulitnya
terlihat penyakit, dll. Adapun hewan yang misalkan tidur-tiduran terus maka sah
berkurban dengannya.
4. Sembelihan kurus yang tidak berlemak /
bersumsum. Hal ini tentunya hanya dapat diketahui oleh orang yang ahli, maka
apabila hewan kurban terlihat kurus tapi dinilai dia masih memiliki lemak /
sumsum maka sah disembelih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar